102 Desa di Sergai Akan Gelar Pilkades Tahun 2022
SERGAI, ISN | Dalam mempersiapkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan Sosialisasi Pilkades pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Sergai, di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (10/11/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan jika Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di 102 desa pada 16 kecamatan. Bupati menyebut, sehubungan dengan Pilkades yang dilaksanakan di masa pandemi, perlu kiranya mempedomani surat Mendagri No. 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades dan PAW pada masa pandemi Covid-19 pasca penundaan.
“Bahwasanya dalam rangka persiapan Pilkades perlu ditingkatkan capaian herd immunity dalam tubuh sehingga pelaksanaannya di Sergai dapat berjalan lancar,” sebutnya.
Bupati Sergai melanjutkan, Pilkades merupakan proses pergantian pimpinan pemerintah desa karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan Kepala Desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan Kepala Desa dan dalam pelaksanaannya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan Pilkades tersebut.
“Pemilihan Kepala Desa juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam artian luas pendidikan politik ditujukan untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa,” bebernya.
Terkait pelaksanaan Pilkades yang kemungkinan masih dalam situasi pandemi, Bupati mengharapkan sinergi dari berbagai pihak, terutama antara Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan.
“Harus ada sinergi yang kuat agar situasi desa dapat terkontrol dengan baik. Dalam hal terjadi permasalahan dalam Pilkades, diminta agar Camat segera tanggap dan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud harus diselesaikan secara berjenjang yaitu dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” tandasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs. H. Ikhsan, AP, M.Si, menyebut jika tujuan dari kegiatan ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan Pilkades tahun 2022. Kedua, P2KD memahami tugas pokok dan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan terakhir Camat memahami tugas-tugas dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Ada dua hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu terlaksananya Pilkades yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kedua meminimalisir terjadinya permasalahan pada saat penyelenggaraan Pilkades,” kata Ikhsan.
Kegiatan ini kemudiann dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber lintas bidang.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, jajaran Forkopimda, dan para Camat.
[YS/ISN]